Skip to content
  • Ming. Apr 26th, 2026

Seni dan Budaya | Seni Tradisi | Kesenian Tradisional | Seni Lokal Jawa Timur

Kesenian Jaranan, Kuda Lumping, Reog Ponorogo, Jepaplok, Tari Jathil, Bujang Ganong Asli Jawa Timur

  • Beranda
  • BLOG
    • 1. Tradisi Lisan
    • 2. Manuskrip
    • 3. Adat Istiadat
    • 4. Ritus
    • 5. Pengetahuan Tradisional
    • 6. Teknologi Tradisional
    • 7. Seni
    • 8. Bahasa
    • 9. Permainan Rakyat
    • 10. Olahraga Tradisional
  • PROFIL
    • VISI dan MISI
    • TUGAS dan FUNGSI
    • STRUKTUR KEPENGURUSAN
    • BIODATA PENGURUS
    • UNDANG – UNDANG NO. 5 TAHUN 2017
    • PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
  • MEDIA
    • INFO SANGGAR
      • INFO SANGGAR KOTA SURABAYA
      • INFO SANGGAR KAB. GRESIK
      • INFO SANGGAR KAB. SIDOARJO
      • INFO SANGGAR KAB. LAMONGAN
      • INFO SANGGAR KAB. TUBAN
      • INFO SANGGAR KAB. BOJONEGORO
    • FOTO GALERI
      • SABUTIG – Sanggar Budaya Tradisi Gresik Meriahkan HUT RI Ke-77, MERDEKA
      • KAMPUNG TUWO RELIGI SURABAYA
      • PARADE BUDAYA SURABAYA VAGANZA 2022
      • SINOPSIS REOG PONOROGO & JARANAN
      • JARANAN DALAM TINJAUAN FILOSOFIS
    • YOUTUBE CHANNEL
  • KONTAK
    • DAFTAR
  • Login
    • Password Recovery
      • Submissions

UNDANG – UNDANG NO. 5 TAHUN 2017

UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
BN Setaloka Hiprejs Jatim – Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.
Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

Memajukan Kebudayaan, Merawat Keragaman
UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Oleh karenanya, dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat kita. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Sehingga, kebudayaan nasional diartikan sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.”
Perhatikan bagaimana kata “proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan—seperti alat maupun bangunan—tapi turut memperhitungkan proses hidup masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan. Selama ini, masyarakat saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kelompoknya, juga lingkungannya. Ketika kebutuhan masyarakat berubah, berubah pula corak hubungannya, begitu juga dengan produk dan praktik kebudayaannya. Kebudayaan tak pernah berhenti menghasilkan sesuatu. Ia selalu berada dalam proses.

Masyarakat adalah Pemilik dan Penggerak Kebudayaan
PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya. UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan, dari tingkat komunitas sampai industri, adalah pihak yang paling akrab dan paling paham tentang kebutuhan dan tantangan untuk memajukan ekosistem kebudayaan.
Oleh karena itu, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan wajib melibatkan masyarakat. Sebagai dasar bagi perancangan arah pemajuan kebudayaan nasional, UU Pemajuan Kebudayaan mensyaratkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan—dokumen berisi kondisi dan permasalahan nyata yang dihadapi di daerah masing-masing beserta tawaran solusinya. Pokok Pikiran Kebudayaan itu disusun oleh masyarakat. Jika tidak, dokumen tersebut akan dianggap tidak sah oleh negara. Pokok Pikiran Kebudayaan pertama-tama disusun pada tingkat kabupaten/kota, lalu diolah pada tingkat provinsi. Hasil dari setiap provinsi kemudian dihimpun pada tingkat nasional sebagai bahan untuk merumuskan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah pusat.
Dalam semua proses itu, negara lebih berperan sebagai pendamping masyarakat. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.

Tujuan Pemajuan Kebudayaan
UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa. Kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.
Selain sebagai tujuan, kebudayaan adalah pondasi pembangunan. Kebudayaan mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebudayaan juga memberdayakan pembangunan, karena menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungannya. Sikap dan perspektif berlandaskan kesadaran budaya akan menjaga pembangunan, sehingga tidak menguras habis kekayaan alam ataupun meminggirkan kaum lemah demi akumulasi ekonomi bagi segelitir orang.
Singkat kata, pemajuan kebudayaan nasional berdampak terhadap banyak sektor kehidupan. Ia berpengaruh terhadap kepribadian, ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa. Oleh karenanya, proses perumusan undang-undang menyepakati sepuluh prinsip sebagai panduan, yang terangkum pada Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan, supaya upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian dan penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa Indonesia.
 

Post Views: 342
INFORMASI
TENTANG KAMI

BUDAYA NUSANTARA SENI TRADISI LOKAL HIPREJS JAWA TIMUR
Sebagai satu wadah / organisasi yang turut mengembangkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan terhadap prinsip – prinsip sosial budaya secara universal, melalui pemberdayaan sarana dan tekhnologi audio visual dan multi media untuk mewujudkan suatu masyarakat yang berkebajikan, beradab, humanis dan setara untuk seluas – luasnya, EQUEL VIRTUE SOCIETY. Serta memuat 10 obyek pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Arsip
BERITA TERBARU
  • Perkembangan Reog Ponorogo Dari Masa Ke Masa. (Part. 4) Oktober 9, 2022
  • Lebaran Surat Ijo – Puisi Mulyadi J. Amalik September 30, 2022
  • Ramadhan Surat Ijo – Puisi Mulyadi J. Amalik September 30, 2022
  • Ciri-ciri Khas Reog Ponorogo (Part.3) September 28, 2022
Most Viewed Posts
  • Beranda (9,327)
  • PARADE BUDAYA SURABAYA VAGANZA 2022 (414)
  • PROFIL (365)
  • UNDANG – UNDANG NO. 5 TAHUN 2017 (342)
Kategori
COMING SOON

Pengunjung Website
  • Today's visitors: 1
  • Today's page views: : 1
  • Total visitors : 3,513
  • Total page views: 4,345

You missed

Artikel

Perkembangan Reog Ponorogo Dari Masa Ke Masa. (Part. 4)

Oktober 9, 2022 Tri Suryanto
Puisi

Lebaran Surat Ijo – Puisi Mulyadi J. Amalik

September 30, 2022 Mulyadi
Puisi

Ramadhan Surat Ijo – Puisi Mulyadi J. Amalik

September 30, 2022 Mulyadi
Artikel

Ciri-ciri Khas Reog Ponorogo (Part.3)

September 28, 2022 Tri Suryanto
Link Terkait
Reog Surabaya Hiprejs

Dewan Kesenian Jawa Timur

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

Sanggar Budaya Tradisi Gresik

 

© 2022 Budaya Nusantara Seni Tradisi Lokal Hiprejs Jawa Timur. All rights reserved.

.