SEJARAH SINGKAT BN.SETALOKA HIPREJS JATIM
HIPREJS merupakan wadah bagi komunitas seniman reog dan jaranan yang lahir di kota Surabaya berdasarkan Akte Notaris No. 202 Tanggal. 24 Mei 2013 dan Atas dorongan dan permintaan teman – teman tradisi di kota / kabupaten Jawa Timur, HIPREJS menjadi embrio berdirinya “BUDAYA NUSANTARA SENI TRADISI LOKAL JAWA TIMUR” dengan legalitas akte perubahan No. 36 tgl. 24 Juli 2018 oleh Notaris DR. Hadi Soetopo, SH., M.Kn. dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (SK. KEMENKUMHAM) No. AHU-0000548.AH.01.08.TAHUN 2018 Tanggal. 24 Juli 2018.
BN SETALOKA HIPREJS JATIM di bentuk agar Seniman Tradisi Jawa Timur semakin berdaya dan berhasil guna dalam memberikan edukasi ke masyarakat serta mengemban amanah dalam mengembangkan, memajukan dan merawat budaya yang digali dari kearifan lokal masing – masing Kota / Kabupaten di Jawa Timur serta memasukan 10 aspek pokok – pokok pikiran kebudayaan yang meliputi: