Tri Suryanto – MAKNA TEMBUNG GARWO

Salah satu bentuk penghormatan kepada perempuan dalam kearifan budaya Jawa adalah menyebut isteri dengan kata “GARWO” yg memiliki makna “Sigaraning Nyowo” yang artinya belahan jiwa, separuh nyawa.

Suami isteri adalah dua raga satu nyawa.

Baca Juga : Sang Hyang dan Hyang (Danyang)

Jadi garwo atau isteri adalah separuh nyawa kita.

Untuk mengistilahkan hubungan suami-istri mungkin istilah itu terasa agak ekstrim juga.

Terminologinya pasangan itu satu kesatuan.

* Jika garwo kita sakit, maka kita juga merasakan sakit.

* Jika garwo kita bahagia, kita juga merasakan bahagia.

Garwo juga bisa dianggap sebagai penasehat, pelengkap, penghibur, maupun pengkritik diri kita. Namanya saja juga separuh nyawa kita.

Maka jika kita sebagai separuhnya melenceng, garwo lah yang akan mengingatkan kita.

Jika kita lagi susah, garwo jugalah yang akan menghibur kita.

Jika kita sedang ada masalah, garwo lah yang memberi kita saran atau nasehat.

Kalau misalnya jalannya kita melenceng, dan tidak diingatkan oleh dan garwo, maka kita bisa terjerumus.

Kalau kita lagi susah tetapi tidak dihibur oleh garwo, ini bisa bahaya juga, bisa-bisa kita cari hiburan ke yang lain.

Jadi kita dan garwo adalah satu kesatuan yang balance atau imbang.

Apa yang terjadi pada garwo kita, akan terjadi pada kita.

Garwo akan membawa kita pada senyum ataupun tangis kadang juga bisa membawa kita dalam permasalahan yg begitu rumit dan pelik.

Maka jagalah senyum dan tangisnya seperti saat dia tersenyum ketika kita meminangnya dan menangis haru saat kita menikahinya. Semoga secuil nasehat ini dapat memberikan edukasi pada kita semua dan mempunyai nilai manfaat dalam membina hubungan rumah tangga.

Rahayu
Salam budaya

By BN SETALOKA

BUDAYA NUSANTARA SENI TRADISI LOKAL HIPREJS JAWA TIMUR Sebagai satu wadah / organisasi yang turut mengembangkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan terhadap prinsip – prinsip sosial budaya secara universal, melalui pemberdayaan sarana dan tekhnologi audio visual dan multi media untuk mewujudkan suatu masyarakat yang berkebajikan, beradab, humanis dan setara untuk seluas – luasnya, EQUEL VIRTUE SOCIETY. Serta memuat 10 obyek pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *